Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga di wilayah hukum Tanjungbalai. Dalam operasi penyergapan tersebut, petugas mengamankan empat orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku utama dan penadah barang hasil kejahatan. Bahkan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena salah satu tersangka mencoba melawan saat proses penangkapan berlangsung.
Kapolsek Teluk Nibung menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di teras rumahnya beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil melacak keberadaan salah satu motor curian yang hendak dijual secara daring. Petugas kini masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengejar anggota sindikat lainnya yang kemungkinan masih berkeliaran di luar daerah.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku berbagi peran secara rapi dalam menjalankan aksi kejahatan mereka di lapangan. Selain itu, tersangka utama mengaku menggunakan kunci letter T untuk membobol lubang kunci motor sasaran hanya dalam hitungan detik. Sebab, mereka selalu mengincar motor yang terparkir di tempat sepi tanpa adanya pengamanan tambahan seperti kunci ganda.
Akibatnya, para pelaku berhasil menggondol belasan sepeda motor dari berbagai lokasi berbeda selama beberapa bulan terakhir. Namun, pelarian mereka berakhir setelah polisi mencocokkan rekaman CCTV di sekitar TKP dengan database residivis yang petugas miliki. Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pengembangan kasus guna menemukan lokasi penyimpanan unit motor lainnya yang telah pelaku jual kepada para penadah di luar kota.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor berbagai merek serta seperangkat alat mekanik. Bahkan, petugas juga mengamankan beberapa plat nomor kendaraan palsu yang sengaja pelaku siapkan guna mengelabui pemeriksaan aparat di jalan raya. Oleh sebab itu, seluruh barang bukti tersebut kini tersimpan di markas Polsek Teluk Nibung sebagai bagian dari berkas perkara yang sedang tim susun.

Baca juga:Kontroversi Ijazah Jokowi: Publik Debat Lagi Setelah Dokumen
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal di wilayah ini. Oleh karena itu, sindikat ini akan kami proses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Teluk Nibung.
Selanjutnya, para tersangka akan menghadapi jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Dengan demikian, pengungkapan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah Teluk Nibung dan sekitarnya.
Imbauan Kewaspadaan bagi Pemilik Kendaraan
Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan. Sebab, kewaspadaan pemilik merupakan benteng pertama dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian yang sering terjadi secara mendadak. Oleh karena itu, warga disarankan untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam bagasi motor serta selalu memantau kondisi sekitar melalui perangkat keamanan mandiri.
Berikut adalah tiga fakta utama penangkapan sindikat ini:
-
Identitas Pelaku: Empat tersangka terdiri dari dua pemetik (eksekutor) lapangan dan dua orang penadah barang curian.
-
Wilayah Operasi: Sindikat ini kerap beraksi di pemukiman padat penduduk dan area parkir pertokoan yang minim penjagaan.
-
Proses Hukum: Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan polsek guna menjalani penyidikan lanjutan oleh unit Reskrim.
Meskipun demikian, polisi tetap menghimbau warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke kantor polisi dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah. Sebagai penutup, keberhasilan Polsek Teluk Nibung ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, mari kita tingkatkan kepedulian antar-tetangga guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kejahatan curanmor.




