Dua Papan Reklame Di Jalan Sutomo Tanjungbalai Di Turunkan
Plank Reklame yang selama ini terpajang di lapangan persis lokasi Jalan Sutomo Tanjungbalai telah dicabut petugas alias di turunkan dari tapak berdiri yang selama ini di duga tidak berguna lagi.
Adapun petugas turun ke lapangan diantaranya :
Kabid Perundang undangan Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Tanjungbalai didampingi Ade dari Pemko Tanjungbalai dan Sat Pol-PP Sukri Kabid Pendapatan dalam kesempatan ini saat di temui dilapangan, pada Jum’at (13/6/25) mengatakan, bagi Plank yang tidak berguna akan di buka dengan tujuan pembersihan yang sekaligus pandangan semakin luas.
Selanjutnya papan reklame yang di cabut dari tapaknya berupa aset yang akan di tempatkan ke Sat Pol PP maupun dinas yang di tunjuk demi pengamanan barang yang ada.
Kemudian tambah Sukri pencabutan Plank reklame tersebut sudah perintah dari atasan selaku Walikota Mahyaruddin Salim, namun kita tetap eksis laksanakan tugas secara bersama sama ke lapangan.
Tambah Sukri berupa pencabutan papan Plank harus kita jaga untuk perintah selanjutnya demi pengamanan,tandasnya.
Dasar Hukum Kebersihan Lingkungan untuk Papan Reklame
Pasal 28H Ayat (1):
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin… dan berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
yang kotor/rusak dapat mengganggu estetika & kebersihan lingkungan.
Undang-Undang & Perda Terkait
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 69: Setiap orang wajib memelihara lingkungan hidup.
Sanksi (Pasal 98): Denda hingga Rp10 miliar jika papan reklame menyebabkan pencemaran/kerusakan lingkungan.
Baca Juga : Komandan Lanal TBA musnahkan 4.500 gram sabu selundupan dari Malaysia

Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan (contoh: DKI Jakarta Perda No. 3 Tahun 2013):
Pemilik reklame wajib menjaga kebersihan sekitarnya (termasuk menghilangkan coretan, sampah, atau lumut).
Larangan memasang reklame yang mengganggu keindahan kota.
Contoh Aksi Nyata di Tanjungbalai
Operasi Tertib Reklame:
Sat Pol-PP kerap melakukan razia reklame tidak berizin atau yang sudah kedaluwarsa izinnya.
Tindakan: Reklame ilegal dibongkar atau pemiliknya didenda.
Pembersihan Reklame Kotor:
Pemko Tanjungbalai dapat bekerja sama dengan dinas kebersihan untuk:
Memerintahkan pemilik membersihkan secara berkala.
Membersihkan papan reklame umum (milik pemda) sebagai contoh baik.
Sosialisasi Perda:
Penyuluhan kepada pemilik usaha tentang kewajiban menjaga kebersihan reklame dan prosedur perizinan.