, ,

Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan 1.519 Ekor Belangkas ke Malaysia

oleh -87 Dilihat
oleh

Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan gagalkan upaya penyelundupan 1.519 ekor belangkas ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara, pada Kamis (29/5/2025).
“Kami melakukan pemeriksaan di gudang tempat penimbunan sementara dan menemukan 10 koli fiber box berisi 1.519 ekor belangkas, 37,8 kilogram kupang, 17 kilogram siput harimau, 20 kilogram daging kerang, dan 4 kilogram ikan cincaro,” rinci Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari.Modus pelanggaran yang dilakukan ialah penyelundupan satwa yang dilindungi melalui kapal yang memuat komoditas ekspor pada Pelabuhan Teluk Nibung. Diketahui, pemerintah telah memasukkan tiga spesies belangkas dalam daftar satwa yang dilindungi melalui Peraturan Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 20 Tahun 2018.Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah dan kemudian diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan.”Bea Cukai Teluk Nibung akan terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan para pelaku penyelundupan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nurhasan.

Baca Juga : Harga Rp189 Jutaan, Mitsubishi Expander Mirip Pajero Sport

Bea Cukai
Bea Cukai

Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Tanjung Balai Asahan Gagalkan Upaya Penyelundupan 1.519 Belangkas ke Malaysia

Pada Kamis (29/5/2025), Bea Cukai Teluk Nibung bersama Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.519 ekor belangkas (horseshoe crab) yang akan dikirim ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara.

Langkah Tegas dan Dampak:

  1. Operasi Gabungan: Penyitaan dilakukan dalam pengawasan ketat oleh kedua instansi untuk mencegah perdagangan ilegal satwa dilindungi atau yang memerlukan izin khusus.

  2. Status Perlindungan Belangkas: Meski belum masuk daftar dilindungi penuh di Indonesia, beberapa spesies belangkas (Tachypleus gigas dan Carcinoscorpius rotundicauda) rentan overeksploitasi. Ekspor tanpa dokumen legal melanggar aturan karantina dan perdagangan internasional (CITES).

  3. Tujuan Penyitaan: Mencegah kerusakan ekosistem laut, karena belangkas berperan penting dalam rantai makanan dan penelitian medis (darahnya digunakan untuk uji bakteri).

Tindak Lanjut:

  • Belangkas diselamatkan dan akan dikembalikan ke habitatnya atau melalui proses karantina.

  • Penyidik menyelidiki jaringan penyelundup untuk penegakan hukum (UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, UU No. 7/2014 tentang Perdagangan).

Pesan Bea Cukai:
Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan satwa. Ekspor komoditas perikanan wajib memenuhi persyaratan dokumen (Sertifikat Kesehatan DKPSP, izin KLHK jika termasuk spesies terbatas).

*Sumber: Kementerian Keuangan/Balai Karantina Pertanian Tanjung Balai Asahan (2025).*

Catatan:
Kasus ini mengingatkan pentingnya pengawasan di pelabuhan kecil yang rentan jadi jalur penyelundupan. Malaysia dan Thailand merupakan pasar umum belangkas Asia untuk industri biomedis/kuliner.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.